Connect with us

Berita Nunukan

14 Tahun Kebun Plasma Warga Kelompok Desa Patal Nunukan Belum Direaliasi PT BHP

Published

on

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga 6 Desa Kelompok desa Patal, Kecamatan Lumbis, dengab DPRD Nunukan.
  • Warga minta  DPRD merekomendasikan Kepada Pemerintah untuk  mencabut Ijin operasional perusahaan  

NUNUKAN – Sudah empat belas tahun, warga 6 desa kelompok Patal, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, menanti kebun plasma kelapa sawit ditunaikan. Namun sampai saat ini belum juga kunjung diserahkan oleh manajemen PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) kepada masyarakat.

Perihal itu terungkap, dan disampaikan langsung oleh Camat Lumbus, Effendy, saat berlangsung nya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Lembaga Adat, para Kepala Desa, bersama DPRD Nunukan, terkait hasil evaluasi Plasma oleh tim Panitia Khusus (Pansus) dewan terhadap manajemen PT BHP tersebut.

Effendy yang mengaku sudah dua periode menjabat sebagai Camat di Lumbis, sangat tau persis persoalan antara PT BHP dan masyarakat 6 desa Kelompok Patal.

Undangan rapat dari DPRD terkait RDP demgab warga 6 Desa Kelompok Patal, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan.

“Disini saya juga pantas menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Pansus yang bisa menghadirkan kami dari Pemerintah Kecamatan Lumbis untuk memenuhi undangan DPRD, “ ujar Effendy, Jumat 3/9/2021 diruang sidang Ambalat DPRD Nunukan.

Mengenang awal kehadiran PT BHP pada tahun 2007 silam, Effendy menjelaskan, bahwa saat sosialisasi pertama para kepada Desa yang hadir saat itu adalah orang tua dari yang hadir saat ini, mereka  pun sudah tidak ada lagi.

“Satu sisi kita dari pemerintah wajib melindungi setiap investasi, namun demikian suara-suara murni dari masyarakat juga harus pula diperhatikan, “ tegas Effendy lagi.

Dimana lanjutnya, apa yang sudah disampaikan oleh Kades semuanya benar, artinya sesuai sosialisasi awal terkait rencana kerja PT BHP diwilayah 6 desa Kelompok Patal, pihak perusahaan akan memberikan Plasma, apakah itu didalam maupun diluar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Yang saya tangkap kala itu pihak perusahaan telah berjanji memberikan Plasma tersebut, “ ungkap Camat Lumbis.

Mencermati apa yang sudah disampaikan para Kades dan tokoh masyarakat, bahwa diwilayah 6 desa itu lokasi lahan sudah tidak ada lagi, baik dari atas samping kiri kanan semuanya sudah terdesak oleh areal HGU perusahaan perkebunan. Baik oleh perusahaan Nunukan Sawit Mas, Inhutani, BHP, NBS dan Prima Bahagia, yang tersisa sekarang hanya sekitar halaman perkarangan rumah warga saja.

Demikian pula kata Effendy, saat ia menjabat Camat Sebuku  ternyata dihalaman rumah warga disana juga sudah masuk wilayah atau areal perusahaan perkebunan KHL.

Melihat keinginan warga agar perekrutan tenaga kerja ada dari desa, minimal 1 desa satu orang, dan ini harus ada kebijakan dari perusahaan tanpa kecuali.

Menyangkut soal luasan areal operasi juga harus ada sinkronisasi antara desa, perusahaan dan pemerintah, dimana sesuai perhitungan masyarakat melalui Kepala Desa areal BHP diwilayah 6 Desa kelompok Patal sekitar 3.000 an lebih, sementara  dari pihak perusahaan menyebut hanya sekitar .1.300 an lebih, luasan tersebut sesuai komunikasi antara Camat Lumbis  dengan saudara Nanang dari pihak perusahaan.

Diakui lagi tegas Effendy, jangankan kepada masyarakat, kepada pihak kecamatan saja komunikasi dengan perusahaan juga agak susah. “Sampai detik ini saya tidak tau berapa luasan areal yang digarap, beruntung ada teman-teman di Bappeda yang memberikan data sehingga luasan dimaksud bisa diketahui, “ katanya.

Soal pemberian Plasma didalam areal HGU juga merupakan bukan hal yang tabu, seperti yang dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan London Sumatera (Lonsum) yang beroperasi di Melak Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur sudah melakukan itu. “ Saat saya tugas disana persoalan Plasma ini bisa diselesaikan dengan pola tersebut, “ kenang Effendy.

Sementara itu, Sukirman, Ketua Adat Desa Patal Dua, memaparkan, bahwa persoalan warga dengan PT BHP sudah berlarut-larut, bahkan ada diantara ketua Adat yang pernah mengurusi hal tersebut sebelumnya sudah 4 orang meninggal dunia, diantaranya almarhum Injam dan almarhum Tinandasan.

“Tinggal saya yang generasi adat selanjutnya yang mengurusi hal ini, dan sampai sekarang belum ada titik temu permasalahan, “ kata Sukirman.

Terkait potensi hutan yang dulunya masih bisa diandalkan, seperti gaharu, rotan, damar dan ikan yang ada dianak sungai saat ini sudah tak ada lagi, sehingga masyarakat adat merasa asset adat sudah tidak ada lagi lantaran operasi perusahaan perkebunan.

Karenanya dengan munculnya Pansus DPRD, ada penyelesaian antara warga dengan PT BHP. Sayangnya juga tak ada titik temu yang diharapkan.

“Karena itu saya dari adat, sepulangnya dari rapat ini saya sendiri akan meminta dihentikan nya kegiatan Pabrik PT BHP, “ tegasnya.

Dari adat juga mendesak tim Pansus untuk merekomendasikan supaya ijin operasi perusahaan dicabut, mengingat masalah ini sudah berlarut-larut tanpa ada titik terang penyelesaian.

Sedangkan Kades Taluan, Nasution, menanggapi apa yang sudah disampaikan oleh ketua tim Pansus, beberapa hal diantaranya soal Plasma, dimana apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan kepada tim sudah pernah diutarakan oleh pihak perusahaan 10 – 15 tahun yang lalu, bahwa kebun Plasma berada diluar HGU seperti ditawarkan oleh PT BHP kepada masyarakat 6 desa, makanya tuntutan warga kebun plasma harus 20 persen berada didalam areal hak guna usaha.

“Kalau masalah ini Kembali dimunculkan kan oleh PT BHP jelas ini suatu pembodohan kemasyarakat,  oleh sebab itu kami minta cabut ijin perusahaan jangan diperpanjang rekomendasinya, “ kata Nasution.

Senada dengan Kades Taluan, Nasution, Kepala Desa Lintong, Darsono menambahkan, bahwa aspirasi masyarakat sudah disampaikan kedewan, dan DPRD sudah pula membentuk tim Pansus, dipastikan tim sudah memanggil pihak perusahaan. Karenanya pihak warga mempertanyakan hasil tinjauan ke PT BHP, terkait laporan Plasma kepada pemerintah oleh perusahaan.

“Apakah berdasarkan laporan plasma itu ada atau tidak ada, khususnya PT BHP jangan kita melenceng keperusahaan lain karena ini yang dipersoalkan sekarang, “ kata Darsono.

Lantaran Plasma adalah hajat hidup masyarakat 6 desa kelompok Patal, bila ini ditunaikan maka tidak perlu ada pertemuan seperti ini.

“Kalau memang tak ada rill dilapangan  maka rekomendasikan pencabutan dan tidak diperpanjang lagi ijin operasi PT BHP tersebut, “ ujarnya.

Soal Corporate Sosial Responsybility (CSR) perhitungan alokasinya juga dipertanyakan. Artinya berdasarkan rasio yang dialokasikan pihak perusahaan kedesa, dari mana hitungan seperti itu.

“Disini saya juga menjelaskan cara menghitung hasil sawit, ini rumusnya yaitu SPH kali tandan kali BJR ini kalau mau mendapat perhitungan hasil kilogram produksi, maka berdasarkan BJR tandan tinggal dikalikan berapa ribu, berdasarkan peta yang ada SPH diambil hitungan terendah 110/ H untuk tandan perpohon sawit 14 pertandan umur sawit 26 bulan maka ada sebanyak 22 tandan, kalau BJR nya 12 maka kalikan saja 110 x 14 tandan x 12 x Rp 2.000 maka perhektar pertahun Rp 35.000.000, kalau hitungan hasil CPO nya kalikan randemen nya berapa, tak usah tinggi-tinggi hanya hitungan terendah Rp 8.000 maka ada Rp 35.000.000/H/tahun. Kalau dikalikan dengan luas wilayah kelompok desa Patal, berapa hasil produksi perusahaan pertahun, “ kata Darsono.

Oleh sebab itu kami masyarakat kelompok desa Patal, tetap bersikukuh dengan usalan tuntutan semula, karena dilihat tawaran dari PT BHP jauh sekali, tidak sesuai tidak logika.

Yansen Sekretaris Desa Bulu Bulawan menyebut, bahwa apa yang sudah disampaikan oleh warga melalui Kepada Desa dan Lembaga Adat semuanya sudah sesuai kesepakatan.

Sedangkan Hendry, dari kelompok desa Patal lain nya mengatakan, besaran CSR yang dimohon Rp 150.000.000/tahun itu bukan mengada-ada hitungan nya hanya 0,0 persen dari hasil perusahaan, tapi diberikan hanya sebesar yang dialokasikan sekarang itu bisa dibangun apa.

Kalau tadinya bisa dibangun kan jalan dari desa menuju jalan perusahaan untuk masyarakat, lumayan bisa bermanfaat.  Tapi kenyataan nya dari tahun ketahun tak ada pembangunan yang terlihat. “Coba baca undang-undang diperijinan seharusnya desa binaan itu harus dibina, “ ujar Hendry.

Warga saja meminta bantuan saat hari besar keagamaan hanya diberikan oleh perusahaan sebesar Rp 300.000. beli aqua saja tidak cukup.

Bila masyarakat juga meminta Plasma sebesar 20 persen dari luasan areal perusahaan (dalam HGU), juga bukan mengada-ada, melainkan amanat undang-undang bahwa perusahaan wajib memberikan itu kepada masyarakat setempat.

Hal ini lah yang diminta oleh masyarakat dengan hormat ke DPRD untuk disuarakan kepada PT BHP, sehingga terbentuklah Pansus tersebut membantu warga menyuarakan tuntutan kepada pihak perusahaan.

“Kalau perusahaan menyuruh lagi mencari lahan kosong itu bukan plasma namanya tapi kemitraan, ijin nya beda, kalau memang dua-duanya bisa dilakukan kita acung jempol juga kepada PT BHP, karena Plasma ada kemitraan juga ada, ‘ tegas Hendry.

Soal rekrutmen tenaga kerja juga menjadi masalah, kalau test nya secara umum seperti pengadaan CPNS tentu naker local tak bisa bersaing.

“Cukup untuk naker local dimaksud sudah ada rekom dari desa berarti naker dimaksud sudah siap berkerja, “ ujar Hendry.

Apabila tuntutan warga poin 1.2 dan 3 tak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka sesuai kesepakatan warga 6 Desa Kelompok Patal meminta kepada pemerintah agar rekomendasi ijin perusahaan tidak diperpanjang.

“ Kami juga meminta perijinan perusahaan diberikan kepada masyarakat, mengingat tidak menutup kemungkinan persoalan ini bisa bergulir keranah hukum, “ tutup Hendry.

Disela Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan masyakat 6 Desa Kelompok Patal, yakni desa Patal 1, Patal 2, Desa Lintong, Bulubulawan, Desa Taluan dan Desa Podong, dengan PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP), anggota DPRD Nunukan, Ghat Khaleb, dari Fraksi Demokrat, mendukung penuh keinginan warga tersebut.

Menurutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2021. Pasal 12 huruf a, bahwa areal perusahaan yang berasal dari Kawasan hutan wajib 20 persen memfasilitasi pembangunan perkebunan bagi masyarakat sekitar.

Selambat-lambatnya 3 tahun setelah HGU diberikan, perusahaan wajib membangun itu, apabila perusahaan tak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 13 akan dikenakan sangsi administrasi berupa denda, penghentian sementara operasional sampai kepada pencabutan ijin. *

Reporter : DD

Editor      : Sahri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nunukan

4 Hari Terendam Banjir, Aktivitas Warga Mansalong Nunukan Lumpuh

Published

on

Drs Rusmansyah Camat Lumbis Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

– Stok pangan kian menipis air belum kunjung surut.

MANSALONG – Banjir yang merendam desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara sudah memasuki hari ke 4 (empat). Belum ada tanda-tanda air akan surut, bahkan ketinggian nya terus bertambah.

Menurut Camat Lumbis, Drs Rusmansyah, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, Jumat, 22/9/2023 mengatakan, ketinggian air di sungai sekarang mencapai 10,7 meter, sementara dijalan ketinggian nya mencapai 2,5 meter.

“Seluruh kota lumpuh, mulai dari stok bahan makanan warga mulai menyusut hingga kekurangan air bersih, ” kata Rusmansyah.

Karena nya ia berharap ada pasokan bantuan bahan pangan dirop untuk warga. “Untuk sementara ada bantuan sebanyak 25 kotak dari BPBD Provinsi Kalimantan Utara, diantaranya susu formula, selimut, serta makanan siap saji, “ujarnya.

Warga yang terkena musibah lanjutnya, banyak yang mengungsi dirumah keluarga, yang mengungsi ditempat pengungsian hanya 5 kepala keluarga.

“Untuk BPBD Kabupaten Nunukan sedang dalam perjalanan, hanya saja mereka tertahan didarah Kunyit kecamatan Sebuku, lantaran disana juga banjir, ” imbuhnya.

Untuk jangka panjang, agar air segera turun, dibutuhkan normalisasi sungai agar apabila terjadi banjir cepat surut nya, pembangunan turap beton khususnya di ibukota kecamatan untuk mencegah abrasi paska banjir dan pembuatan bronjong khusus di desa-desa yang rawan longsor.

Musibah banjir kali ini cukup dahsyat, seluruh perkampungan yang berada di bantaran sungai Pansiangan dan Sungai Sembakung rata-rata terendam. Akibat nya masyarakat mengalami kerugian yang cukup besar, mulai dari warga yang memiliki kolam ikan, ternak. ” Kalau kita kalkulasikan mencapai ratusan juta rupiah, ” tutup Rusmansyah. * jk.

Continue Reading

Nunukan

Ruas Jalan Nasional di Perbatasan Lumbis Nunukan Kaltara Juga Nyaris Putus

Published

on

Kondisi ruas jalan nasional yang nyaris putus di kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara di wilayah perbatasan negara antara Indonesia dan Malaysia.

– Masyarakat 14 desa ditiga kecamatan terancam terisolir

NUNUKAN – Kejadian terputusnya ruas jalan nasional akibat longsor tidak hanya terjadi di ruas jalan Malinau – Long Semamu Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, hal serupa juga terjadi di Mansalong Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan, saat ini lebih kurang 100 meteran ruas jalan nasional di kecamatan tersebut nyaris putus akibat abrasi dikarenakan curah hujan yang tinggi terjadi akhir-akhir ini.

Menurut Camat Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Drs Rusmansyah, Selasa 23/5/2023 kepada media ini mengatakan, ruas jalan nasional di wilayah perbatasan negara yang hampir putus tersebut menghubungkan kecamatan-kecamatan di perbatasan. Yaitu mulai dari Kecamatan Lumbis Induk, Kecamatan Lumbis Hulu, Kecamatan Lumbis Pansiangan dan Kecamatan Lumbis Ogong tempat dimana telah dibangunnya Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Drs Rusmansyah Camat Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Mulai longsor nya secara perlahan sekitar 1 bulanan, karena dalam minggu ini curah hujan cukup tinggi akhirnya longsornya semakin parah.

“Kalau ditanya lebarnya longsoran ada sekitar hampir 10 meteran, kondisi saat ini sudah masuk di badan jalan, Panjang longsoran nya lebih kurang 100 meteran, ” kata Rusmansyah.

Terkait hal itu tambah Camat Lumbis, sebenarnya ini sudah beberapa kali di tinjau oleh para pejabat dari Provinsi Kalimantan Utara, namun hingga saat ini belum ada respon kapan perbaikan longsoran dilaksanakan.

“Yang pertama meninjau yaitu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, minggu kemarin ada dari PUPR Perkim Provinsi, harapan kita semoga respon dengan dibarengi action nyata, ” ujarnya. * jk.

Continue Reading

Nunukan

Persoalan Sampah dan Drainase di Mansalong Nunukan Sangat Krusial Dituntaskan

Published

on

Drs Rusmansyah Camat Lumbis Kabupaten Nunukan.

NUNUKAN – Perkembangan Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan beberapa tahun teekahir cukup pesat, seiring dengan itu pula berbagai persoalan pun muncul kepermukaan, mulai dari kebutuhan akan drainase kota hingga soal persampahan yang mulai mengganggu lingkungan.

Terkait banyak nya sampah yang teronggok dihalaman rumah warga, pihak pemerintah kecamatan Lumbis mengaku pusing tujuh keliling mengatasinya, lantaran sarana pendukung seperti tempat pembuangan akhir (TPA), armada serta petugas pengangkut yang juga belum tersedia disalah satu kecamatan perbatasan di Kalimantan Utara tersebut.

“Soal penanganan sampah ini juga menjadi masalah serius, untuk itu kita berharap persiapan TPA untuk Mansalong bisa menjadi prioritas pemerintah, ” kata Drs Rusmansyah, Camat Lumbis, kepada media ini, Kamis 19/1/2023.

Mengingat saat ini Mansalong sudah berkembang dan pertambahan penduduk nya juga cukup banyak, mengingat posisinya berada ditengah sebagai penghubung antar kecamatan dan kabupaten yang berada satu daratan, seperti kabupaten Malinau, KTT dan Bulungan.

“Harapan saya saat pelaksanaan Musrenbang kecamatan dan Musrenbang kewilayahan yang rencananya pada awal Pebruari mendatang persoalan ini bisa menjadi atensi prioritas saat pembahasan, ” tutup Drs Rusmansyah. * jk.

Continue Reading

Trending