Connect with us

Berita DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2023

Published

on

Ketua DPRD Kaltara Albertuus Stefanus Marianus ST (kanan).).

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, Senin (11/06/24).

Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Albertus Stefanus Marianus, ST dan dihadiri Sekretaris Daerah Dr. H. Suriansyah, M.AP, Kepala OPD dan berserta Jajarannya di Gedung Paripurna DPRD Prov. Kaltara.

Ketua DPRD Prov. Kaltara mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa pemerintah daerah harus menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 kepada DPRD untuk dibahas bersama.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023 disusun sebagai pertanggungjawaban keuangan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.” kata Albertus S. Marianus.

Selain hal tersebut, laporan keuangan juga digunakan untuk membandingkan antara realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, untuk menilai kondisi keuangan, serta mengevaluasi efektivitas dan efisiensi dari suatu entitas pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada rapat paripurna ini Kepala Daerah dalam hal ini diwakili oleh Sekda Dr. H. Suriansyah, M.AP menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD TA. 2023 kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023, dimana untuk ke 10 (sepuluh) kalinya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali dapat mempertahankan capaian tertinggi untuk penilaian laporan keuangan oleh BPK – RI yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal ini menjunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah selama Tahun 2023 dapat diselenggarakan secara lebih berkualitas melalui prinsip akuntansi yang berlaku secara umum serta transparan dan akuntabel.

Rapat ini ditutup dengan penyerahan Nota Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 oleh Sekretaris Daerah kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)

DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Study Komparasi ke Kanwil Kemenkumham Kaltim

Published

on

Anggota DPRD Kaltara yang tergabung dalam Pansus II ketika bertandang ke Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur di Samarinda.

SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Pansus II melaksanakan studi komparasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur di Samarinda. Kunjungan ini terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembangunan Wilayah Perbatasan Kalimantan Utara dan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Rombongan Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Utara diterima langsung oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Mia Kusuma Fitriana, beserta staf Kanwil Kemenkumham.

Turut hadir Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, M. Khairuddin, dan anggota Pansus II lainnya seperti Marli Kamis, Ihin Surang, serta Tim Pakar Pansus II, dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dari Biro Perbatasan dan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Utara.

Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan ini adalah untuk mendengarkan arahan, saran, masukan, dan petunjuk dari Kanwil Kemenkumham Samarinda terkait kedua Ranperda tersebut. Dia juga menjelaskan proses dan tahapan yang telah dilakukan untuk Perda tentang pembangunan wilayah perbatasan, termasuk pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan konsultasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI.

“Ini adalah perda pertama di Indonesia terkait pengelolaan wilayah perbatasan. Perda ini sudah selesai dan drafnya telah ditandatangani. Untuk proses harmonisasi, minimal ada tiga Ranperda.” ujar Ketua Pansus.

Terkait Ranperda RTRW, Ketua Pansus berharap perda ini dapat selesai pada bulan Agustus atau September. Dia berharap pada proses harmonisasi nanti tidak banyak lagi pembahasan yang diperlukan.

Ibu Mia, selaku Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham, menjelaskan bahwa permohonan harmonisasi ke Kanwil dalam satu surat maksimal memuat tiga judul. Mekanisme permohonan harmonisasi dapat dilakukan melalui dua jalur: DPRD dapat mengajukan harmonisasi langsung yang ditandatangani oleh Ketua DPRD, atau Biro Hukum yang ditandatangani oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Proses harmonisasi di Kanwil dibatasi maksimal 15 hari kerja.

Ihin Surat menambahkan bahwa Ranperda Pembangunan Wilayah Perbatasan adalah inisiatif dewan yang dibuat karena Provinsi Kalimantan Utara merupakan provinsi perbatasan yang terkait dengan visi dan misi Gubernur “Membangun Desa Menata Kota”. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan ada payung hukum bagi kepala daerah untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat di perbatasan.

Ibu Mia menambahkan bahwa kelanjutan perda ini dilihat dari sisi kewenangan. “Jika memang menjadi kewenangan, maka bisa dilanjutkan. Namun, jika bukan kewenangan, akan sulit berlanjut,” jelasnya.

Penyusunan Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD ini akan dibahas lebih lanjut dengan harapan dapat segera menjadi perda.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

Raperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Mulai di Bahas

Published

on

Albhertus stevanus Marianus ST Ketua DPRD Kaltara.

TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Prov. Kaltara melakukan pertemuan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Rapat yang digelar pada hari Kamis (27/06) ini dihadiri langsung oleh ketua DPRD Prov. Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, ST, mitra OPD terkait, PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) Prov. Kaltara, SKALA, serta yayasan Faqih Hasan Center.

Dipimpin oleh anggota Pansus III, bapak Ruslan serta didampingi anggota pansus lainnya, agenda yang dilakukan pada pertemuan ini adalah pembahasan lebih lanjut mengenai isi Rancangan Peraturan Daerah dengan mitra OPD terkait.

Adapun salah satu isi dari ranperda ini adalah memuat tentang hak penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan, dalam hal lalu lintas, sosial, pendidikan serta perlindungan hukum.

Penyusunan Ranperda yang merupakan inisiasi dari DPRD ini akan dibahas lebih lanjut dan intens, dengan harapan agar dapat segera menjadi Perda, mengingat Ranperda ini cukup penting, sehingga diharapkan para penyandang disabilitas memiliki payung hukum dan mendapatkan Hak serta perlindungan yang setara di Lingkungan masyarakat.(hms/jk/kjs).

Continue Reading

DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Gelar Rapat Paripurna ke – 18 Masa Persidangan II Tahun 2024

Published

on

Rapat Paripurna ke - 18 Masa Persidangan II Tahun 2024 dengan agenda Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke – 18 Masa Persidangan II Tahun 2024 dengan agenda Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Rapat yang dilaksanakan pada hari Selasa (25/06) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara Andi Hamzah. Dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara, Dr. (H.C.) H. Zainal A Paliwang, M.Hum, rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Prov. Kaltara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah beserta pejabat administrator, serta Forkopimda.

Rapat pada hari ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Prov. Kaltara.

H. Mohammad Pandi, SH., M.AP selaku sekretaris Badan Anggaran DPRD Prov. Kaltara menyampaikan laporan Badan Anggaran Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2023.

Dalam penyampaiannya, beliau menyampaikan beberapa catatan strategis diantaranya yaitu DPRD sangat mengapresiasi atas pencapaian pemerintah dalam mencapai opini WTP selama 10 kali berturut-turut, dengan beberapa catatan rekomendasi. Untuk itu DPRD berharap Pemprov dapat segera menyelesaikan tindak lanjut hasil rekomendasi pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Terhadap realisasi pelaksanaan APBD Tahun 2023, DPRD sangat mengapresiasi kegigihan pemerintah hingga mencapai capaian melebihi target sebesar 102,51%. Dengan pencapaian ini diharapkan Pemprov Kaltara dapat lebih semangat dalam menggali potensi yang ada di Prov. Kaltara.

Kemudian dalam hal pos belanja daerah, masih belum optimal di realisasikan yang hanya sebesar 92,32%. Untuk itu diharapkan kepada Pemprov Kaltara agar terus dapat meningkatkan realisasi, sehingga dapat mencapai sasaran target dari masing-masing organisasi.

Realisasi pendapatan daerah yang mengalami SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) untuk itu diharapkan kepada Pemprov Kaltara untuk dapat mengoptimalkan belanja daerah sehingga mencapai sasaran dari target organisasi.

Usai melakukan penandatangan nota persetujuan bersama Pimpinan DPRD, Gubernur Kalimantan Utara Dr. (H.C.) H. Zainal A Paliwang, M.Hum dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada DPRD atas apresiasi dan masukan dan catatan dalam pengelolaan keuangan dan melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023 yang telah diajukan oleh pemerintah. Ia mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang telah menerima untuk memrekomendasi terhadap anggaran 2023.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending