Connect with us

Berita Kaltara

Datu Buyung Perkasa : “Diskominfo Kaltara Diminta Wajib Memberdayakan Semua Media Online Lokal”

Published

on

Drs Datu Buyung Perkasa M Pd Ketua FWKB Kaltara dan Ketua Lembaga Adat Kesultanan Bulungan.

– Khususnya media-media online yang dikelola oleh putera daerah.

TANJUNG SELOR – Ketua Forum Wartawan Kaltara Bersatu (FWKB) Drs Datu Buyung Perkasa M Pd menilai, pemberdayaan media online lokal oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Utara belum sepenuhnya maksimal, karena belum seluruhnya media online lokal yang dikelola oleh putera daerah Kaltara dirangkul dijadikan mitra untuk penyebar luasan informasi yang harus disampaikan oleh pemerintah ke masyarakat.

“Ada lebih dari satu pengelola media online yang dikelola oleh putera daerah Kaltara menyampaikan ke saya bahwa sampai saat ini mereka belum juga diberi informasi dari Diskominfo Kaltara bahwa penawaran yang mereka ajukan direspon, ” ujar Datu Buyung Perkasa kepada media ini, “ujar Datu Buyung, Rabu 19/6/2024.

Padahal tidak hanya penawaran yang sudah disampaikan, kepada PPTK dan Kepala Dinas selaku kuasa pengguna anggaran juga sudah mereka (pengelola media online lokal kaltara) menyampaikan.langsung.

Artinya mereka yang sudah mengajukan penawaran ini harus juga dikasih kepastian agar tidak berharap dijadikan mitra, karena apa perusakan media mereka tidak jadi rekanan juga wajib dijelaskan supaya pada tahun berikutnya yang tidak ada atau kurang lengkap bisa ditambah supaya memenuhi persyaratan.

Lebih lanjut Datu Buyung yang juga sebagai ketua Lembaga Adat Kesultanan Bulungan ini menambahkan, supaya ada rasa keadilan terhadap pengelola media online itu, khususnya terbitan lokal Kalimantan Utara, yang memang merupakan satu keharusan untuk dijadikan mitra. Maka jangan lah sampai memilah-milah ataupun mencari kesalahan rekan-rekan media online lokal tersebut, supaya mereka bisa berdaya ditanahnya sendiri.

Apalagi alasan penolakan hanya soal akibat mereka melakukan aktifitas kegiatan pemberitaan. Karena selain informasi kita juga butuh kritikan yang membangun supaya ada perbaikan terhadap sesuatu kekurangan.

Lebih lanjutan Datu juga menyoal sekaligus bertanya berapa saja besaran harga per berita untuk media online tersebut. Yang dimulai dari perberita, perminggu hingga perbulan sampai berakhirnya kontrak kerjasama. Ini juga harus dibuka.kepublik supaya diketahui oleh masyarakat luas.

“Oleh sebab itu saya meminta jangan sampai masalah begini ini terus berkelanjutan kedepannya. Apalagi sampai timbul masalah yang tidak diinginkan. Karena apabila nantinya ada temuan sekecil apapun saya selaku ketua akan melaporkan masalah ini ke pusat. Selanjutnya kami juga akan mencari celah-celah dimana dugaan yang ada menimbulkan kerugian negara itu, ” kata Datu.

Yang pasti keinginan nya tambah Datu, mohon lah semua media dapat diberdayakan jangan dipilah-pilah, apalagi putera-putera daerah yang punya potensi kearah itu sampai disisihkan dan dicari kesalahan-kesalahan nya.

Selaku ketua Forum Wartawan Kaltara Bersatu Datu juga mengharapkan hal ini sampai melebar apalagi sampai kepemerintah pusat, ” imbuh Datu.

Mengingat kita juga sudah memasuki tahun politik yang wajib kita jaga bersama kondusifitasnya. Jangan sampai ada riak-riak, ” harapan saya seperti itu jadi semua harus diberdayakan sesuai bidangnya, ” pungkas Datu Buyung Perkasa.

Ketika hal ini coba dikonfirmasi silang ke Diskominfo Kaltara, PLT Kepala dinas enggan berkomentar dengan alasan yang bersangkutan baru menjabat. * jk.

DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Study Komparasi ke Kanwil Kemenkumham Kaltim

Published

on

Anggota DPRD Kaltara yang tergabung dalam Pansus II ketika bertandang ke Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur di Samarinda.

SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Pansus II melaksanakan studi komparasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur di Samarinda. Kunjungan ini terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembangunan Wilayah Perbatasan Kalimantan Utara dan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Rombongan Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Utara diterima langsung oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Mia Kusuma Fitriana, beserta staf Kanwil Kemenkumham.

Turut hadir Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, M. Khairuddin, dan anggota Pansus II lainnya seperti Marli Kamis, Ihin Surang, serta Tim Pakar Pansus II, dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dari Biro Perbatasan dan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Utara.

Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan ini adalah untuk mendengarkan arahan, saran, masukan, dan petunjuk dari Kanwil Kemenkumham Samarinda terkait kedua Ranperda tersebut. Dia juga menjelaskan proses dan tahapan yang telah dilakukan untuk Perda tentang pembangunan wilayah perbatasan, termasuk pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan konsultasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI.

“Ini adalah perda pertama di Indonesia terkait pengelolaan wilayah perbatasan. Perda ini sudah selesai dan drafnya telah ditandatangani. Untuk proses harmonisasi, minimal ada tiga Ranperda.” ujar Ketua Pansus.

Terkait Ranperda RTRW, Ketua Pansus berharap perda ini dapat selesai pada bulan Agustus atau September. Dia berharap pada proses harmonisasi nanti tidak banyak lagi pembahasan yang diperlukan.

Ibu Mia, selaku Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham, menjelaskan bahwa permohonan harmonisasi ke Kanwil dalam satu surat maksimal memuat tiga judul. Mekanisme permohonan harmonisasi dapat dilakukan melalui dua jalur: DPRD dapat mengajukan harmonisasi langsung yang ditandatangani oleh Ketua DPRD, atau Biro Hukum yang ditandatangani oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Proses harmonisasi di Kanwil dibatasi maksimal 15 hari kerja.

Ihin Surat menambahkan bahwa Ranperda Pembangunan Wilayah Perbatasan adalah inisiatif dewan yang dibuat karena Provinsi Kalimantan Utara merupakan provinsi perbatasan yang terkait dengan visi dan misi Gubernur “Membangun Desa Menata Kota”. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan ada payung hukum bagi kepala daerah untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat di perbatasan.

Ibu Mia menambahkan bahwa kelanjutan perda ini dilihat dari sisi kewenangan. “Jika memang menjadi kewenangan, maka bisa dilanjutkan. Namun, jika bukan kewenangan, akan sulit berlanjut,” jelasnya.

Penyusunan Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD ini akan dibahas lebih lanjut dengan harapan dapat segera menjadi perda.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Bulungan

DPRD dan Pemkab Sepakat Ranperda APBD 2023 Menjadi Perda

Published

on

H Hamka S IP MH Wakil Ketua DPRD Bulungan.

TANJUNG SELOR – DPRD dan Pemkab Bulungan telah menandatangani kesepakatan untuk membuat Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ini menandai penyelesaian Raperda dalam waktu yang tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua DPRD Bulungan, H Hamka S IP MH mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada TAPD Pemkab bersama tim Pansus DPRD atas kerja keras dan sumbangan pemikiran konstruktif dalam membuat Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.

Ia menyampaikan bahwa saran dan masukan dari fraksi-fraksi dalam pandangan akhir mereka adalah hal penting yang bisa membantu dalam pelaksanaan pembangunan dan anggaran di Bulungan tahun 2024 berjalan dengan baik.

Ada beberapa saran dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Bulungan yang dianggap penting, Salah satu di antaranya adalah saran terkait layanan kesehatan. Untuk itu ditegaskan bahwa Pemda Bulungan akan menindaklanjuti saran dan masukan tersebut, termasuk terkait dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bulungan dan penataan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Mengingat bahwa dalam pelaksanaan APBD 2024, perangkat daerah harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun sebelumnya.

Dienekankan nya bahwa perangkat daerah diharapkan untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan sarana dan prasarana (Sarpras) perkantoran, termasuk alat tulis kantor (ATK), dengan bertahap beralih ke dokumen digital. Selain itu, perangkat daerah yang menangani stunting, kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi juga dapat mempertajam rincian belanja agar lebih efektif dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Hal ini sangat penting karena akan menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Sementara itu, dalam sambutan nya Bupati meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bulungan untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi Raperda oleh Gubernur untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda. Perda ini akan menjadi acuan untuk pembahasan APBD perubahan tahun 2024 dan penyusunan APBD tahun 2025. Menurut aturan, APBD perubahan tahun 2024 harus menyelesaikan terlebih dahulu Raperda tentang Pertanggunngjawab APBD 2023 serta memperhatikan hasil audit BPK sebelum dijalankan.

Pemda Bulungan berharap dengan dibuatnya Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan dan anggaran di Bulungan ke depan. Dalam rangka menjaga kondusifitas pelaksanaan APBD, Bupati menyampaikan bahwa Pemda Bulungan akan terus menjaga koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah serta dengan DPRD Bulungan. Dengan kerjasama dan komunikasi yang baik, diharapkan pembangunan di Bulungan dapat berjalan berkelanjutan dan berkesinambungan. *jk/kjs.

Continue Reading

DPRD Kaltara

Raperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Mulai di Bahas

Published

on

Albhertus stevanus Marianus ST Ketua DPRD Kaltara.

TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Prov. Kaltara melakukan pertemuan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Rapat yang digelar pada hari Kamis (27/06) ini dihadiri langsung oleh ketua DPRD Prov. Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, ST, mitra OPD terkait, PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) Prov. Kaltara, SKALA, serta yayasan Faqih Hasan Center.

Dipimpin oleh anggota Pansus III, bapak Ruslan serta didampingi anggota pansus lainnya, agenda yang dilakukan pada pertemuan ini adalah pembahasan lebih lanjut mengenai isi Rancangan Peraturan Daerah dengan mitra OPD terkait.

Adapun salah satu isi dari ranperda ini adalah memuat tentang hak penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan, dalam hal lalu lintas, sosial, pendidikan serta perlindungan hukum.

Penyusunan Ranperda yang merupakan inisiasi dari DPRD ini akan dibahas lebih lanjut dan intens, dengan harapan agar dapat segera menjadi Perda, mengingat Ranperda ini cukup penting, sehingga diharapkan para penyandang disabilitas memiliki payung hukum dan mendapatkan Hak serta perlindungan yang setara di Lingkungan masyarakat.(hms/jk/kjs).

Continue Reading

Trending